BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National
Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997
tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage
disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem
ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental
Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana
diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
- Kerangka
Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
- Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan atau kegiatan.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau
kegiatan.
1.2 Tujuan umum
Agar mahasiswa lebih memahami tentang pengetian,kegunaan dan
bagian – bagian amdal serta mengetahui bagaimana proses dari amdal tersebut dan
dampak yang diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi manusia.
1.3 Perumusan Masalah
1. Apakah yang di maksud dengan
Amdal ?
2. Apa Guna Amdal ?
3. Bagaimana Prosedur Amdal ?
4. Siapa Yang Menyusun Amdal ?
5. Siapa Saja Pihak Yang
terlibat Dalam Proses Amdal ?
6. Apa yang dimaksud UKL dan
UPL ?
7. Apa kaitan Amda dengan
dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
8. Apa Dampak dari lingkungan
yang buruk ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Amdal
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah
salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian
ijin usaha dan/atau kegiatan.
2.2 Kegunaan Amdal
- Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
- memberikan
alternatif solusi minimalisasi dampak negative
- digunakan
untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau
kegiatan
2.3 Prosedur Amdal
- Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut
proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses
untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL,
dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai
disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
2.4 Siapa Yang Menyusun Amdal
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah
memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 09/2000.
2.5 Pihak – Pihak yang terlibat dalam penyusunan amdal
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi
Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup,
di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya.Masyarakat berkepentingan dalam proses
AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
2.6 Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak
wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun
AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup
untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha
dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL
tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas
pemrakarsa
- Rencana
Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak
Lingkungan yang akan terjadi
- Program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda
tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk
kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi
yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau
lintas batas negara.
2.7 Apa kaitan Amda dengan dokumen atau kajian
lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL
tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH
17/2001).
UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui
teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya
menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat
melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan
pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat
mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994
tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi
kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa
dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen
sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan
sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat
“memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar
negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
2.8 Apa dampak dari lingkungan yang buruk
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh manusia apabila
dalam pelaksanaan amdal yang tidak memadai ( buruk ) adalah banjir.
Banjir adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang
oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir
yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai
maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah
penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.
Bencana banjir hampir setiap musim penghujan melanda
Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian dan frekuensi kejadian bencana banjir
terlihat adanya peningkatan yang cukup berarti. Kejadian bencana banjir
tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor alam berupa curah hujan yang diatas
normal dan adanya pasang naik air laut. Disamping itu faktor ulah manusia juga
berperan penting seperti penggunaan lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah
bantaran sungai, di daerah resapan, penggundulan hutan, dan sebagainya),
pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan pemukiman di daerah dataran
banjir dan sebagainya.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
3.1 Penyebab terjadinya banjir
- Curah hujan
tinggi
- Permukaan
tanah lebih rendah dibandingkan muka air laut.
- Terletak
pada suatu cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air keiuar
sempit.
-
Banyak pemukiman yang dibangun pada dataran sepanjang sungai.
- Aliran
sungai tidak lancar akibat banyaknya sampah serta bangunan di pinggir sungai.
- Kurangnya
tutupan lahan di daerah hulu sungai.
3.2 Tindakan Untuk Mengurangi Dampak Banjir
- Penataan
daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai fungsi lahan.
- Pembangunan
sistem pemantauan dan peringatan dini pada bagian sungai yang sering
menimbulkan banjir.
- Tidak
membangun rumah dan pemukiman di bantaran sungai serta daerah banjir.
- Tidak
membuang sampah ke dalam sungai. Mengadakan Program Pengerukan sungai.
- Pemasangan
pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan laut.
- Program
penghijauan daerah hulu sungai harus selalu dilaksanakan serta mengurangi
aktifitas di bagian sungai rawan banjir.
3.3 Yang Harus dilakukan setelah banjir
- Secepatnya
membersihkan rumah, dimana lantai pada umumnya tertutup lumpur dan gunakan
antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
- Cari dan
siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare yang sering
berjangkit setelah kejadian banjir.
- Waspada
terhadap kemungkinan binatang berbisa seperti ular dan lipan, atau binatang
penyebar penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk.
- Usahakan
selalu waspada apabila kemungkinan terjadi banjir susulan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dewasa ini kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara
indonesia semakin membaik, walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan
dengan negara-negara lain, hal ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu
lingkungan yang mulai banyak digembar gemborkan di media massa, salah satunya
adalah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun
ironisnya sampai saat sekarang masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti
AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam
(PermenLH no 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas,
seringkali penyusunan AMDAL hanya dengan meng-copy paste dari AMDAL yang
lainnya.
Dalam pelaksanaan penyusunan amdal , terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan
kriteriawajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
4.2 Saran – saran
Untuk menangulangi atau mencegah masalah banjir adalah
:
- Mengeruk
sungai/kali dan saluran air yang ada di sekitar kita, sebaiknya jangan nungguin
pemerintah yang melakukan, percuma kalau ditungguin kelamaan.
- Membuat
sumur resapan air di sekitar rumah kita
- Membuat
lubang-lubang biopori
- Memperlebar
dan merehabilitasi kali/sungai, untuk menambah kapasitas sungai dalam menampung
debit air
- Jangan
membuang sampah di sungai atau saluran air
- Memperbaiki
Amdal
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia belum memiliki arah
yang jelas, hal ini dapat dilihat dari kurangnya komitmen pemimpin dan
masyarakat bangsa ini untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan
hidup. Sejak pencanangan program pembangunan nasional, berbagai masalah
lingkungan hidup mulai terjadi. Masalah lingkungan hidup tersebut antara lain,
adanya berbagai kerusakan lingkungan, pencemaran di darat, laut dan udara,
serta berkurangnya berbagai sumber daya alam. Hal tersebut dapat terjadi
disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber
daya alam yang ada serta kurang kesadaran akan pentingnya keberlangsungan
lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun masa depan.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri
dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan
lingkungan alam (ecosystem) dimana ketiga subsistem ini saling berinteraksi
(saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini dapat meningkatkan
kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan
memberikan jaminan keberlangsungan lingkungan hidup demi peningkatan kualitas
hidup setiap makhluk hidup di dalamnya. Ketika salah satu subsistem di atas
menjadi superior dan berkeinginan untuk mengalahkan atau menguasai yang lain
maka di sanalah akan terjadi ketidakseimbangan. Contohnya adalah ketika manusia
dengan teknologi ciptaannya ingin memanfaatkan alam demi kelangsungan hidup dan
menyebabkan kerusakan pada lingkungan alam.
Eksploitasi alam tentu saja tidak dapat
dicegah, karena sudah merupakan fitrah manusia memanfaatkan alam untuk
kesejahteraannya. Tetapi tingkat kerusakan akibat pemanfaatan alam ataupun
pengkondisian kembali (recovery) alam yang sudah dimanfaatkan merupakan hal-hal
yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan. Adapun cara
yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan telaah secara mendalam mengenai
kegiatan/usaha yang akan dilakukan di lingkungan hidup sehingga dapat diketahui
dampak yang timbul dan cara untuk mengelola dan memantau dampak yang akan
terjadi tersebut. Metode ini dikenal juga dengan analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) atau environmental impact assessment.
Environmental impact assessment atau
analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama kali pada tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23
tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 tahun1999 tentang
Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Amdal merupakan kajian dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan
digunakan untuk pengambilan keputusan. yang dikaji dalam proses Amdal: aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi
kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi
lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih
jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif
maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga
dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif
Pemerintah berkewajiban memberikan
keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan.
Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL.
Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan
hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan
pemrakarsa kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar